Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jennifer Dunn untuk dihukum selama 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Menghadapi vonis tersebut Jennifer tidak banyak bereaksi. Pihaknya memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Jennifer didakwa melanggar pasal berlapis. Dalam dakwaan subsider pertama, Jennifer dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut.
Jennifer didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terakhir, dalam dakwaan subsider kedua atau lebih subsider, Jeje didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
0 comments: