indototo.com ,- Artis Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Hasil persi...

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

indototo.com,- Artis Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Hasil persidangan menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu.

http://indototo.com/

Jennifer Dunn dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Vonis tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Jennifer Dunn.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jennifer Dunn untuk dihukum selama 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Menghadapi vonis tersebut Jennifer tidak banyak bereaksi. Pihaknya memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Jennifer didakwa melanggar pasal berlapis. Dalam dakwaan subsider pertama, Jennifer dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut.

Jennifer didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terakhir, dalam dakwaan subsider kedua atau lebih subsider, Jeje didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

0 comments: