indototo.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjual narkoba jaringan Lapas Tangerang senilai Rp 25 miliar dari lima orang tersangka yang ditangkap.
Jumlah tersebut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari kejahatan Narkotika. Kelimanya merupakan bagian dari tiga jaringan besar sindikat Narkotika di Indonesia yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka yakni dua orang pengusaha berinisial AW dan TSB, dua orang narapidana AR dan AAS serta satu orang berinisial LB.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk dibelikan aset berupa rumah, tanah hingga perhiasan dan sebagian lagi ditransfer ke luar negeri.
"Uangnya sebagian dikirim ke luar negeri, ditukar dengan mata uang asing (valas) dan dibelikan rumah, mobil dan tanah, bangunan di Jakarta, Surabaya, Cilacap, Tangerang, Taiwan serta perhiasan," jelas Arman.
Akibat perbuatannya itu, ke lima orang yang statusnya sudah tersangka itu terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
indototo.com ,- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjual narkoba jaringan Lapas ...
BNN Sita Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 25 Miliar
About author: gembleng999
Cress arugula peanut tigernut wattle seed kombu parsnip. Lotus root mung bean arugula tigernut horseradish endive yarrow gourd. Radicchio cress avocado garlic quandong collard greens.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: